Pj Bupati Kulonprogo Tri Saktiyana melantik Pj Sekda Bambang Tri Budi. (foto; istimewa)

KULONPROGO, iNews.id - Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati menyayangkan adanya pengangkatan penjabat Sekda Kulonprogo. Hal ini menjadikan Kulonprogo dijabat dua orang penjabat, setelah sebelumnya dipimpin penjabat bupati

“Ini itu ada apa, ini yang saya pertanyakan. Karena kewenangan ini ada di Gubernur,” kata Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati, Kamis (8/9/2022). 

Hari ini Penjabat Bupati Kulonprogo Tri Saktiyana melantik Asisten II Sekda Kulonprogo Bambang Tri Budi sebagai Penjabat Sekda. Sebelumnya Bambang telah ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) Sekda.  

Akhid juga mempertanyakan bagaimana mekanisme rekomendasi yang diajukan gubernur DIY kepada Kemendagri dan Komite Aparatur sipil Negara (KASN) dengan batasan-batasan yang ada. Sejak proses awal assement dilakukan ada enam peserta seleksi dan telah mengerucut menjadi tiga nama. Ketiga ini kemudian dimintakan rekomendasi dari pusat untuk menentukan siapa kandidat sekda definitif. 

“Proses seleksi ini sudah diawali dengan pertimbangan ketika Pak Astungkoro (Sekda) pensiun sudah selesai ada penggantinya. Ini sejak jadi perhatian DPRD malah sekarang ada Pj,” ujar politisi PDIP ini.

Menurutnya, dalam SK bupati jabatan Pj maksimal tiga bulan atau sampai ada pejabat definitif. Hal ini menjadi kerugian besar bagi Kulonprogo karena hanya dipimpin Penjabat bupati tanpa wakil dan PJ Sekda.  

“Ini sangat merugikan Kulonprogo, karena ada beberapa hal yang terkendala dan berbeda ketika ada pejabat asli,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi I Suharto. Menurutnya, dengan adanya penunjukkan penjabat maka akan menjadikan pemerintahan kurang maksimal.

“Yang jelas jalannya pemerintahan kurang maksimal kaena ada keterbatasan dan kewenangan,” katanya. 

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulonprogo, Sudarmanto mengatakan, pengangkatan Penjabat Sekda karena rekomendasi dari Kemendagri untuk posisi Sekda definitif belum keluar.

"Sehingga tentu dengan dilantik Pj Sekda ini secara definitf juga punya peran dan fungsi yang hampir sama dengan sekda. Masa tugasnya sampai dengan nanti terlantiknya sekda definitif," katanya. 

Menurut dia, pengisian penjabat ini sudah sesuai Perpres No.3/2018 tentang penjabat Sekda. Tahapan-tahapan pengisian juga sudah sesuai dan tahap final ada di Kemendagri. 

“Tahapan final nanti harus ada Kemendagri untuk persetujuannya ini sambil menunggu perizinan itu kemudian diisi dengan penjabat Sekda," tandasnya.

Penjabat Bupati Kulonprogo, Tri Saktiyana mengiangatkan kepada penjabat Sekda untuk bisa kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas. 

"Dengan kerja cerdas, hasil kerjanya pasti berlimpah. Untuk itu kita sekarang ini kerja cerdas sudah sangat terbantu dengan adanya teknologi," ujarnya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network