Pembatasan operasional pusat perbelanjaan maksimal pukul 19.00 WIB. Pengunjung yang datang ke tempat makan maksimal hanya 25 persen saja. Selebihnya disarankan untuk dibawa pulang atau take away.
“Kapasitas pengunjung wisata juga maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan diperketat,” katanya.
Fajar mengatakan, selama pelaksanaan PSBB, TNI dan POlri juga akan melakukan pemantauan dan pengawasan bersama dengan satpol PP.
Kabupaten Kulonprogo menjadi salah satu kabupaten yang diinstruksikan untuk menerapkan PSBB oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Penunjukkan ini mendasarkan pada empat parameter, di antaranya tingkat kematian di atas rata-rata nasional atau 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah nasional 82 persen, Kasus aktif di bawah nasional sekitar 14 persen dan keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Di Kabupaten Kulonprogo, tingkat kesembuhannya 72,1 persen, kasus aktif mencapai 25,6 persen dan tingkat kematian sekitar 1,7 persen. Sementara untuk keterisian rumah sakit rujukan belum ada datanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait