Bawaslu Bantul hentikan penyidikan kasus dugaan money politics. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

Pada pembahasan tahap kedua ini, baik kepolisian ataupun kejaksaan mengeluarkan pandangan mereka terhadap hasil kajian Bawaslu. Kedua institusi ini menganggap alat bukti yang ada belum bisa dilakukan ke penyidikan.

“Dalam pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu, disimpulkan laporan terkait dugaan pelanggaran money politics tidak bisa ditingkat ke penyidikan," katanya.

Harlina mengatakan kepolisian dan kejaksaan melihat waktu pengumpulan alat bukti sangat terbatas. Video tidak bisa lepas dari rangkaian peristiwa sehingga harus diuji keasliannya. Selain itu ada keterangan yang berbeda-beda dan cenderung tidak konsisten dari para saksi.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network