Petugas menunjukkan tersangka pencurian di Polsek Mlati, Sleman, Selasa (11/12022). (Foto : Ist)

Hasil pemeriksaan  sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu kos di dusun tersebut. Setelah itu, melakukan pemetaaan dan mencermati lokasi sasaranSetelah menemukan langsung beraksi.  

"Pelaku tidak hanya mencuri di satu rumah di dusun itu, namnun saat bersamaam  juga melakukan curat di tiga rumah lagi. Modusnya sama, yakni di rumah yang ditinggal pemiliknya pergi,“ jelasnya.. 

AR dalam kasus ini dijerat  Pasal 363  KUHP   tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network