Polisi menangkap dua pencuri burung kicauan di Kulonprogo. (foto: istimewa)

KULONPROGO, iNews.id - Kurang dari 24 jam, kasus pencurian lima burung kicauan di sebuah ruko di Panjatan Kulonprogo bisa diungkap aparat kepolisian. Dua orang pelaku ditangkap dengan barang bukti burung dan sangkar. 

Dua tersangka yang diamankan HP (34) warga Galur Kulonprogo dan FJN (36) warga Lendah Kulonprogo. Polisi juga menyita beberapa ekor burung kicauan sebagai barang bukti.

“Dua pelaku pencurian burung sudah berhasil ditangkap,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Jumat (11/3/2022). 

Kasus pencurian burung milik Asep Tri Wibowo (30) ini terjadi pada Rabu (9/3/2022). Saat itu korban diberi tetangganya jika pintu rolling door dalam kondisi terbuka. Korban kemudian mengecek dan mendapati lima ekor burung miliknya sudah hilang.   

Burung yang hilang ini, di antaranya dua ekor burung Koci, dua ekor burung Kenari dan seekor burung Branjangan. Selain itu salah satu kandang juga dalam kondisi rusak. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Panjatan.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network