Polisi melakukan olah TKP kasus pencurian perhiasan dan emas. (foto: istimewa)

KULONPROGO, iNews.id – Unit Reskrim Polsek Samigaluh Kulonprogo mengamankan EP alias Kodok (38) warga Pengasih, Kulonprogo dalam perkara pencurian. Pelaku diduga telah melakukan pencurian perhiasan milik Ariyadi warga Desa/Kalurahan Sidoharjo, Kapanewon Samigaluh, Kulonprogo.

Kapolsek Samigaluh AKP Heru Meiyanto mengatakan, polisi mendapatkan laporan dari korban Ariyadi pada Senin (30/11/2020). Korban melaporkan penjadi korban pencurian dengan kerugian sejumlah perhiasan dan handphone. Perhiasan ini disimpan di dalam laci lemari yang ada di rumahnya.

Berbekal dari laporan korban, polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah kepada keterlibatan pelaku. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Pengasih.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” kata kapolsek, Selasa (1/12/2020).


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network