Selain memasang patok dan menutup jalan dengan batu, warga juga memasang beberapa spanduk. Setidaknya ada 7 dari 176 bidang yang merupakan objek perkara kasasi.
Lahan yang ditutup ini berada di pintu masuk ke lokasi proyek. Secara otomatis pekerja tidak bisa melintas pada paket 2 yakni pembangunan spillway atau saluran pelimpah. Proyek ini dikerjakan kontraktor PT Waskita Karya KSO PT Jatiwangi.
“Kami tidak menghentikan proyek, ketika sekarang tidak bisa bekerja karena ada sebab akibat,” katanya.
Pematokan lahan yang belum terbayar ini dilakukan hingga Mahkamah Agung, menerbitkan putusan atas upaya kasasi yang dilakukan BPN. Namun kasasi dari BPN ini bisa dicabut dengan dikeluarkannya diskresi dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait