YOGYAKARTA, iNews.id-Polsek Gondokusuman, Yogyakarta mengamankan empat orang, satu di antaranya masih di bawah umur, karena terlibat dalam aksi kejahatan jalanan. Mereka melakukan penganiyaan kepada empat orang di Jalan Kartini No 10, Sagan, Terban, Gondokusuman, Yogyakarta, Kamis (27/5/2021) dinihari pukul 03.00 WIB .
Keempat koran masing-masing, AI (17) warga Banguntapan, Bantul, HJP (21) warga Kasihan, Bantul, MR (18) warga Kotagede, Yogyakarta dan MT (19) warga Temon, Kulonprogo.
Para pelaku HJP, MR dan MT sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Gondoukusman, Yogyakarta. Sedangkan Al karena masih di bawah umur dititipkan di balai rehabilitasi remaja DIY.
Petugas juga mengamanan satu senjata tajam jenis clurit dan gir, dua botol dan dua unit sepeda motor yang digunakan untuk aksi kejahatan jalanan dan satu pakaian korban sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Gondokusuman, Yogyakarta, AKP Surahman mengatakan, kasus ini berawal saat keempat pelaku bermaksud mencari empat orang yang telah menganiaya temannya. Mereka kemudian dengan berboncengan sepeda motor berkeliling kota.
Nah, Kamis (27/5/2021) pukul 03.00 WIB mereka bertemu dengan korban Bagas Priyatna (19) yang berboncengan sepeda motor dengan Vicentiuns Narendra Widiasto (20) warga Tegalrejo, Yogyakarta serta Satrya Rachly Purnama (20) warga Kasihan, Bantul yang berboncengan dengan Wliza Panca Wardana (20) warga Gondoksuman , Yogyakarta di Jalan Cik Ditiro Yogyakarta.
Keempat pelaku selanjutnya berputar arah dan mengejar korban. Saat itu AI yang membonceng MT mengacungkan clurit yang dibawanya. Tiba di lokasi pelaku MR yang berboncengan dengan HJP menabarak sepeda motor korban Bagas Priyatna yang berboncengan dengan Vicentiuns Narendra Widiasto hingga terjatuh. Saat jatuh itu MR dan HJP melempar korban dengan botol. Sedangkan pelaku MT memutar-mutarkan sabuk gir.
"Aksi para tersangka terhenti usai warga berdatangan untuk menolong para korban. Melihat warga berdatangan para pelaku kemudian melarikan diri, namun warga dapat mengamankan mereka tidak jauh dari lokasi kejadian dan melaporkan ke Polsek Gondokusuman,” katanya, Rabu (2/6/2021).
Mendapat laporan petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan para pelaku serta membawanya ke Mapolsek Gondokusuman. Dari pemeriksaa motif pelaku dendam, karena ada teman mereka yang dianiaya oleh kelompok lain.
“Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP jo 55 KUHP tentang penganiayaan dan UU Darurat No 12 Tahun,” ujarnya.
Kanit Reskirm Polsek Gondokusuman, Iptu Deny Ismain menambahkan, pelaku AI meski dibawah umur tetap akan memprosesnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait