GUNUNGKIDUL, iNews.id - Briptu Muhammad Kharisma, anggota Polsek Girisubo yang secara tidak sengaja menembak Aldi Apriyanto hingga tewas dijatuhi pidana 3 tahun 4 bulan penjara. Terdakwa juga harus membayar biaya restitusi senilai Rp167 juta kepada keluarga korban.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Wonosari dengan majelis Hakim yang diketuai oleh Annisa Noviyati dengan anggota Iman Santoso dan Gede Adi Muliawan. Sementara jaksa penuntut umum adalah Widha Sinulingga. Sedangkan terdakwa dari rutan Wonosari dan hanya diwakili penasihat hukumnya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Terpidana juga harus membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp197 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 3 tahun dan 4 bulan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban Aldi Apriyanto sejumlah Rp157 juta,” kata hakim.
Terdakwa diberikan waktu 30 hari sesudah putusan untuk membayar restitusi. Jika tidak mampu maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan terdakwa. Selanjutnya akan dilelang dan hasilnya diserahkan kepada keluarga Aldy Apriyanto sebagai bentuk pembayaran restitusi
“Jika ada kelebihan maka dikembalikan kepada terdakwa," kata majelis hakim.
Selama sidang berlangsung, puluhan pendekar silat nampak hadir mengikuti jalannya sidang. Mereka membersamai keluarga korban dari Kapanewon Girisubo. Aparat kepolisian bersama TNI juga terlihat mengawal proses persidangan tersebut.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait