Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad (Foto: iNews/Kuntadi)

Dalam melaksanakan penertiban ada empat langkah yang dilakukan petugas ketika terjadi pelanggaran. Mulai dari sanksi lisan atau tertulis, pembinaan, hingga penutupan paksa atau pencabutan izin usaha.   

“Semua pelanggar menurut. Paling mereka hanya beradu argumen karena tidak punya uang untuk makan,” katanya.
  
Diakuinya, sepekan pelaksanaan PPKM Darurat secara keseluruhan belum maksimal. Masih banyak pelanggaran di lapangan, karena kondisi ekonomi masyarakat. Ketika mereka berada di rumah pelaku usaha beralasan tidak ada penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network