Dalam melaksanakan penertiban ada empat langkah yang dilakukan petugas ketika terjadi pelanggaran. Mulai dari sanksi lisan atau tertulis, pembinaan, hingga penutupan paksa atau pencabutan izin usaha.
“Semua pelanggar menurut. Paling mereka hanya beradu argumen karena tidak punya uang untuk makan,” katanya.
Diakuinya, sepekan pelaksanaan PPKM Darurat secara keseluruhan belum maksimal. Masih banyak pelanggaran di lapangan, karena kondisi ekonomi masyarakat. Ketika mereka berada di rumah pelaku usaha beralasan tidak ada penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait