Satpol PP (Foto: doc/iNews.id)

SLEMAN, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akan menutup paksa ruang usaha yang melanggar instruksi Bupati Sleman No 01/INSTR/2021 tentang kebijakan Pengatat secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) guna pengendalian Covid-19. Jika masih membandel, surat izin usaha akan dicabut. 
 
“Bagi tempat usaha yang masih beroperasi melebihi batas waktu, akan ditutup paksa, diberi teguran dan surat peringatan. Jika melanggar lagi akan dicabut izin usahanya,” kata Kepala satpol PP Sleman, Susmiarto, Senin (11/1/2021). 

Dalam PTKM, sudah diatur mengenai jam operasional tempat usaha. Mulai pusat perbelanjaan, tempat wisata hingga kuliner, termasuk warung burjo dan angkringan hanya sampai pukul 19.00 WIB. Untuk usaha kuliner, masih bisa beroperasi setelah pukul 19.00 WIB, namun khusus melayani pemesanan dibawa pulang. 

“Untuk makan di tempat sudah tidak boleh. Selain itu juga harus menjaga ketertiban dan tidak boleh ada kerumunan,” katanya.

Selama pelaksanaan PTKM, tim gabungan, TNI-Polri dan Satpol PP Sleman dibantu Satpol PP Pemda DIY akan meningkatkan patroli, terutama di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Baik di tempat publik maupun tempat keramaian lainnya, seperti pusat perbelanjaan, wisata dan kuliner.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network