KEBUMEN, iNews.id - Dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kebumen bakal dikenal sanksi pemecatan. Keduanya sudah terbukti melanggar disiplin kerja.
“Di Kebumen ada dua orang yang Insya Allah dikenakan sanksi pemecatan, bila perlu diupacarakan,” kata Bupati Kebumen Arif Sugiyanto saat mengambil sumpah dan janji 527 PNS di lingkungan Pemkab Kebumen, Selasa (3/1/2022).
Bupati mengingatkan PNS ataupun ASN harus disiplin masuk kerja. Jika absen tanpa keterangan sampai 10 hari bisa dikenai sanksi pemecatan. ASN sebagai abdi masyarakat mendapatkan gaji dari uang negara. PNS harus bisa bekerja sepenuh hati memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menciptakan pemerintahan yang bersih.
"Bekerjalah sepenuh hati jangan asal kerja, harus punya target dan perencanaan yang jelas. Misi kami yang pertama menciptakan pemerintah yang bersih dan transparan," ucapnya.
Bagi PNS yang mengajukan cuti, baik cuti kerja tahunan, cuti hamil, ataupun cuti ibadah umrah/haji tetap akan tetap mendapat tukin.
“Tetapi tukin tidak diberikan secara penuh bagi ASN yang sakit, apalagi yang sering alasan tidak masuk kerja karena sakit," ucapnya.
Selain penilaian pribadi, bupati menyebut ada juga penilaian kedinasan yang berakibat pada pemberian Tukin. Penilaian kedinasan yang dimaksud adalah mengenai penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), manajemen, dan indeks kepuasan masyarakat.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait