SLEMAN, iNews.id – Belum semua tempat usaha di Kabupaten mematuhi jam operasional saat pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) untuk pencegahan penularan Covid-19 pada hari pertama, Senin (11/1/2021). Petugas yang melakukan pengawasan menemukan sebuah tempat spa yang buka dan menerima tamu diluar aturan yang ditetapkan.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman, Nugroho Utomo mengatakan, tempat spa yang melanggar jam operasional ini berada di Ringroad Barat. Sebagai tindaklanjutnya diberikan teguran dan peringatan. Jika diketahui melakukan pelanggaran lagi, akan dicabut izin usahanya.
“Apabila kondisi ini diulangi lagi, kami tidak segan-segan akan menutup usahanya," katanya, Selasa (12/1/2021).
Sesuai instruki bupati Sleman Nomor 1/Instr/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kabupaten Sleman 11 hingga 25 Januari 2021 jam operasional tempat usaha sampai pukul 19.00 WIB.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait