KULONPROGO, iNews.id – Sebanyak 20 orang yang terjaring razia pelanggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tempat publik, dipanggil penyidik Polres Kulonprogo. Mereka diperiksa oleh Satgas Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Aturan PPKM Darurat Covid-19.
“Ada 20 yang kami panggil hari ini, tetapi yang datang baru 17 orang,” kata Kasar Reskrim Polres Kulonprogo AKP Munarso, Rabu (14/7/2021).
Mereka yang dipanggil berasal dari berbagai kalangan, mulai dari tukang parkir, pedagang di pasar hingga penjaga malam. Mereka terjaring razia penegakan PPKM Darurat karena berada di ruang publik tanpa menerapkan protokol kesehatan. Kebanyakan mereka abai dan tidak memakai masker.
“Mereka telah melanggar PPKM Darurat dengan berada di ruang publik tanpa menggunakan masker. Mereka dipanggil untuk dimintai data dan diperiksa,” katanya.
Pemeriksaan dilaksanakan di lapangan tengah Polres Kulonprogo dibawah terik mentari. Peserta dipanggil sesuai dengan nomor antrean dan wajib mengenakan masker dan jaga jarak.
“Kami masih lakukan pemeriksaan dan belum menentukan mereka sebagai tersangka atau tidak. Kami masih menganalisa hukum dengan penerapan yang baik dan seksama dengan memperhatikan kearifan lokal,” katanya.
Munarso mengatakan dalam pelaksanaan PPKM Darurat ada sandaran hukum yang bisa dipakai menjerat seseorang. Salah satunya pasal 14 Undang-Undang 4 tahun 1984 tentang Wabah penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
“Kami belum bisa jelaskan apakan ini sampai pengadilan atau tidak. Minimal mereka kami panggil dan periksa agar menjadi contoh dan menimbulkan efek jera dan mengedukasi untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan,” katanya.
Salah seorang warga Wasiman mengakui terjaring saat berada di Pasar Bendungan. Saat itu dia tidak mengenakan masker karena sedang merokok.
“Sebenarnya saya sudah gunakan masker, karena merokok saya lepas dan kena razia,” katanya.
Warga yang lain Wardiana mengaku, saat ada razia dia sedang berjalan ke warung untuk membeli rokok. Dia merupakan salah satu pedagang yang mangkal di Pasar Bendungan.
“Saya percaya ada Covid-19 karena saudara saya kena,” katanya.
Dalam pemeriksaan ini, Wardiana mengaku hanya dimintai keterangan data diri. Selain itu juga diklarifikasi terhadap kesalahan yang dilakukan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait