BANTUL, iNews.id – Lebih dari 100 tempat-tempat usaha di Kabupaten Bantul ditengarai melanggar instruksi Bupati Bantul Nomor 1 tahun 2021 tentang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) terpaksa menjatuhi sanksi dengan menutup sementara 25 warung.
“Ada 25 yang kami kenai sanksi karena melanggar, rata-rata usaha kuliner,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul Yulius Suharta, di Bantul, Rabu (20/1/2021).
Penutupan sementara dilakukan karena tempat usaha ini melanggar protokol kesehatan. Selain itu mereka melanggar ketentuan jam operasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Bahkan masih ada tempat usaha yang belum dilengkapi dengan tempat cuci tangan.
Yulius mengatakan, penutupan ini untuk memberikan kesempatan kepada pengelola untuk melakukan penataan. Khususnya dalam penerapkan protokol kesehatan. Termasuk melengkapi dengan sarana cuci tangan. Selain itu juga meminta agar ada pengaturan jarak.
“Bahasanya ditutup sementara, tetapi itu untuk memberi kesempatan melengkapi sarana pendukung protokol kesehatan,” katanya.
Satpol PP tidak hanya memberikan sanksi terhadap pelanggaran yustisi. Mereka juga memberikan edukasi kepada pemilih usaha dan pengunjung agar tertib melasanakan aturan PTKM.
“Kalau pusat perbelanjaan atau toko modern jam operasionalnya sudah tertib,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait