JAKARTA, iNews.id - Laporan Roy Suryo terkait pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal suara azan dan gonggongan anjing ditolak Polda Metro Jaya. Laporan Roy Suryo ini ditolak lantaran dinilai tak layak diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy Suryo, Kamis (24/2/2022).
Dia mengatakan alasan tidak diterimanya laporan tersebut karena lokasi kejadian ujaran yang dilakukan Yaqut tidak berada di wlayah hukum Polda Metro Jaya. Roy merasa kecewa dengan penolakan ini.
"Hasil konsultasi setelah kami memberikan beberapa pasal, kasus ini tidak layak diperiksa di Polda Metro Jaya. Alasan pertama locus delicti, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Memang kejadian itu di Pekanbaru," kata Roy.
Sebelumnya, Roy menyebut sejumlah pasal yang rencananya akan dipersangkakan kepada Yaqut. Pasal yang ingin dikenakan seperti terkait penistaan agama hingga UU ITE.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait