YOGYAKARTA, iNews.id- Seluruh takmir masjid di wilayah DIY diminta mentaati aturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Kemenag DIY berharap tak ada umat Islam di DIY yang keberatan dengan SE no 5 tahun 2022 itu.
"Kepada seluruh takmir masjid dan musala, dan warga DIY, kami mohon dukungan dan kerja samanya untuk menyosialisasikan dan melaksanakan SE Nomor 5 Tahun 2022 demi ketertiban dan kebaikan kita bersama," kata Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis (24/2/022).
Menurut Masmin, SE tersebut telah disebar ke seluruh kantor kemenag, kantor urusan agama (KUA), serta pengurus dewan masjid di lima kabupaten/kota di DIY.
"Ini kan kebijakan yang sudah diambil pak menteri, insyaAllah kami di Kanwil DIY siap menyosialisasikan dan mengamankan," ujar dia.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait