Kanwil Kemenag DIY, kata Masmin, tidak sekadar menyosialisasikan, namun juga membina serta melakukan pengawasan agar aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala itu betul-betul dipatuhi.
"Yang namanya aplikasi di lapangan kan butuh waktu," ucap dia.
Masmin berharap tidak ada masyarakat Muslim di DIY yang keberatan dengan aturan itu.
Melalui aturan itu, menurut dia, justru dapat memberikan contoh yang baik dalam merawat harmoni serta memberikan kenyamanan bagi warga lainnya.
"Justru dengan itu bisa menunjukkan sebuah harmoni dan menghargai pada pihak-pihak lain, termasuk pihak yang minoritas," tutur Masmin Afif.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait