Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun Drs R Moerjoko. (Foto : tangkapan layar)

Mas Mur sapaan akrab Ketum PSHT ini juga melarang warga SH Terate atau Setia Hati Terate melakukan kegiatan yang mengganggu Kamtibmas. Anggotanya tidak diperbolehkan melakukan penanganan hukum dengan cara unjuk rasa secara masal di kantor Kepolisian yang bersifat provokatif.

"Melarang konvoi masal yang dapat mengganggu ketertiban berlalu lintas serta keamanan di masyarakat dan menggunakan atribut SH Terate yang bersifat pribadi atau kelompok diluar kegiatan organisasi,"ucapnya.

Ketum Moerjoko juga berpesan apabila ada warga yang terbukti melanggar aturan adat tradisi serta wasiat SH Terate maka dengan tegas pimpinan pusat akan mencabut haknya sebagai warga SH Terate sepenuhnya.

Dia meminta kepada seluruh anggota SH Terate dimanapun berada agar dapat menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah masing-masing. Apabila terjadi masalah di wilayah tersebut agar berkordinasi dengan pengurus di wilayah dan tidak bertindak anarkis serta main hakim sendiri.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network