Sedangkan mengenai ketentuan pemberlakuan ganjil genap kendaraan di kawasan wisata saat libur Natal dan Tahun Baru, Heroe mengatakan akan membahasnya secara khusus dengan jajaran Forkompinda Kota Yogyakarta.
"Kami masih menunggu aturan yang benar-benar fix dari pemerintah pusat terkait aturan perjalanan saat libur Natal-Tahun Baru. Jika sudah ada, maka akan ada koordinasi lebih lanjut untuk menentukan kebijakan di Yogyakarta," katanya.
Hanya saja, Heroe menyebut, pemberlakuan ganjil genap kendaraan di kawasan wisata di Kota Yogyakarta, khususnya Malioboro akan sangat sulit dilakukan.
"Malioboro bukan merupakan kawasan wisata yang spesifik karena juga berfungsi sebagai kawasan ekonomi sehingga aturan itu akan sulit diterapkan," katanya.
Selama ini, lanjut dia, pengaturan arus kendaraan di kawasan Malioboro dilakukan dengan penerapan giratori atau jalan satu arah sehingga arus kendaraan bisa berjalan lebih lancar.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait