Tersangka pencuri sepeda motor di Mapolsek Kalasan, Senin (18/1/2021). (Foto : Dok Polsek Kalasan)

SLEMAN, iNews.id- Gara-gara melihat sepeda motor di tepi sawah lengkap dengan kunci yang menempel, WS (39) warga Karangrejo, Wedi, Klaten nekat mencurinya. Residivis kasus pencurian ini ditangkap polisi saat hendak mengambil sepeda onthel yang dia sembunyikan tak jauh dari lokasi pencurian itu.

Kini WS ditahan di Polsek Kalasan, Sleman. Kapolsek Kalasan, Sleman, Kompol Sumantri mengatakan kejadian ini berawal saat korban Dwi Sutardi (32) warga Kadirojo, Purwomartani, Kalasan, Jumat (15/1/2021) pukul 13.00 WIB ddatang ke bulak sawah Kadirojo untuk memetik kacang tanah.

Tiba di lokasi korban langsung memarkir sepeda motor matic AB 2011 YT  di depan gubuk dan langsung ditinggal ke bulak sawah memetik kacang tanah. Saat  meninggalkan motornya, kunci kontak tidak dilepas dan masih terpasang di motor.

Selang satu jam, korban bermaksud untuk mengambil rokok yang ditaruh di dalam bagasi motor. Namun saat korban sampai ke lokasi tempat parkir sepeda motor, dia terkejut karena motornya sudah tidak ada di tempat. Selanjutnya korban berusaha melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi  tidak juga ditemukan.

“Sadar menjadi korban pencurian, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalasan,” kata Sumantri, Senin (18/1/2021).

Petugas menindaklanjuti  laporan itu dengan melakukan penyilidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan  melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan bukti pendukung lainnya. Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengindentifikasikan pelaku dan menangkapnya di Kadirojo, Jumat (15/1/2021) malam.

“Pelaku diamankan pukul 19.00 WIB, saat akan mengambil sepeda miliknya yang disembunyikan tak jauh dari lokasi pencurian itu. Pelaku dan barang bukti, kemudian kita bawa ke Polsek Kalasan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pencurian berawal saat pelaku mengendarai sepeda ontel melintas di sekitar lokasi  melihat ada motor  matic dengan kunci menggantung.  Kemudian  timbul niat untuk melakukan pencurian.

Setelah memastikan situasi sekitar aman, langsung mengambil sepeda motor tersebut. Dalam jok sepeda motor juga ada handphone pemiliknya.

Sedangkan sepeda ontel miliknya disembunyikan tidak jauh dari lokasi pencurian. Sepeda motor itu selanjutnya dibawa ke Klaten dan disembunyikan di rumah temannya.

“Ponsel dan plat nomor sempat dibuang di sungai, namun berhasil ditemukan petugas,”ujarnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab pelaku ini sebelumnya juga mencuri motor di Klaten  dan merupakan residivis kasus perjudian. Pelaku dijerat pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Agar kejadian serupa tidak terjadi, kami  menghimbau agar  masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir sepeda motor. Pastikan kendaraan terkunci dan tidak meninggalkan kunci di motor  meski  hanya ditinggal sebentar,” katanya.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network