SLEMAN, iNews.id- Gara-gara melihat sepeda motor di tepi sawah lengkap dengan kunci yang menempel, WS (39) warga Karangrejo, Wedi, Klaten nekat mencurinya. Residivis kasus pencurian ini ditangkap polisi saat hendak mengambil sepeda onthel yang dia sembunyikan tak jauh dari lokasi pencurian itu.
Kini WS ditahan di Polsek Kalasan, Sleman. Kapolsek Kalasan, Sleman, Kompol Sumantri mengatakan kejadian ini berawal saat korban Dwi Sutardi (32) warga Kadirojo, Purwomartani, Kalasan, Jumat (15/1/2021) pukul 13.00 WIB ddatang ke bulak sawah Kadirojo untuk memetik kacang tanah.
Tiba di lokasi korban langsung memarkir sepeda motor matic AB 2011 YT di depan gubuk dan langsung ditinggal ke bulak sawah memetik kacang tanah. Saat meninggalkan motornya, kunci kontak tidak dilepas dan masih terpasang di motor.
Selang satu jam, korban bermaksud untuk mengambil rokok yang ditaruh di dalam bagasi motor. Namun saat korban sampai ke lokasi tempat parkir sepeda motor, dia terkejut karena motornya sudah tidak ada di tempat. Selanjutnya korban berusaha melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi tidak juga ditemukan.
“Sadar menjadi korban pencurian, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalasan,” kata Sumantri, Senin (18/1/2021).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyilidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan bukti pendukung lainnya. Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengindentifikasikan pelaku dan menangkapnya di Kadirojo, Jumat (15/1/2021) malam.
“Pelaku diamankan pukul 19.00 WIB, saat akan mengambil sepeda miliknya yang disembunyikan tak jauh dari lokasi pencurian itu. Pelaku dan barang bukti, kemudian kita bawa ke Polsek Kalasan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pencurian berawal saat pelaku mengendarai sepeda ontel melintas di sekitar lokasi melihat ada motor matic dengan kunci menggantung. Kemudian timbul niat untuk melakukan pencurian.
Setelah memastikan situasi sekitar aman, langsung mengambil sepeda motor tersebut. Dalam jok sepeda motor juga ada handphone pemiliknya.
Sedangkan sepeda ontel miliknya disembunyikan tidak jauh dari lokasi pencurian. Sepeda motor itu selanjutnya dibawa ke Klaten dan disembunyikan di rumah temannya.
“Ponsel dan plat nomor sempat dibuang di sungai, namun berhasil ditemukan petugas,”ujarnya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab pelaku ini sebelumnya juga mencuri motor di Klaten dan merupakan residivis kasus perjudian. Pelaku dijerat pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Agar kejadian serupa tidak terjadi, kami menghimbau agar masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir sepeda motor. Pastikan kendaraan terkunci dan tidak meninggalkan kunci di motor meski hanya ditinggal sebentar,” katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait