Petugas dari UPT Metrologi Legal Yogyakarta melakukan tera alat ukur di salah satu SPBU di Kota Yogyakarta, Senin (18/7/2022). (Foto : Antara)

“Meskipun kegiatan tera rutin ini terlihat kecil, tetapi ini menunjukkan bagaimana pedagang dan pelaku usaha jujur dalam menjalankan usahanya. Konsumen pun akan terlindungi,” katanya.

Berdasarkan data Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, terdapat sekitar 27.000 alat ukur yang digunakan oleh pelaku usaha di kota tersebut, di antaranya dari 18 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), tiga perusahaan timbangan, lima perusahaan taksi, 29 pasar tradisional, dan puluhan toko atau supermarket yang juga menggunakan timbangan.

Selain rutin melakukan tera alat ukur, aspek lain yang juga menjadikan Yogyakarta sebagai daerah tertib ukur adalah adanya kelembagaan, inovasi, dan kebijakan layanan tera alat ukur.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network