Dia mencontohkan, lampu penerangan di ruas Jalan Malioboro tetap akan dipadamkan lebih awal, begitu pula lampu penerangan di Jalan Pangeran Diponegoro.
“Untuk sementara ini, pemadaman akan dilakukan hingga PPKM Level 4 berakhir pada 16 Agustus, kecuali ada kebijakan lanjutan,” katanya.
Guna mengurangi mobilitas warga, Pemerintah Kota Yogyakarta selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan penularan Covid-19 melakukan penyekatan di beberapa jalan utama dan memadamkan lebih awal lampu penerangan jalan umum.
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mencatat, lalu lintas kendaraan turun hingga 30 persen selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait