covid-19 (Ilustrasi: iNews.id)

BANTUL, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menetapkan sembilan kecamatan/kapanewon masuk sebagai zona merah Covid-19. Menyusul tingginya penambahan kasus baru di wilayah tersebut.

“Jika sebelumnya hanya ada lima kapanewon, terhitung 5 Januari menjadi Sembilan,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul, Sri Wahyu Joko Santoso, Rabu (6/1/2021).

Sembilan zona merah ini, terdiri atas Kapanewon Sedayu, Sewon, Banguntapan, Pleret, Bantul, Srandakan, Kretek, Pandak dan Jetis. Di wilayah ini penambahan kasus Covid-9 cukup tinggi.   

“Kesembilan ini masuk zona merah penularan Covid-19 terhitung mulai tanggal 5-22 Januari 2021," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Bantul, Agus Budi Raharjo mengatakan, penetapan ini karena tren penularan Covid-19 melonjak tajam. Tren ini juga terjadi secara sporadis dan tidak bisa lagi dipetakan berdasarkan klaster.

Kondisi ini berbeda dengan awal pandemi, dengan tambahan kasus baru lebih banyak merupakan orang tanpa gejala. Namun untuk saat ini hampir 50 kasus baru dengan gejala.

“Jadi ketika bergejala kita uji swab dan banyak yang hasilnya positif,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network