Ketua LPSK Hasto Atmojo, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Royal Ambarrukmo Hotel Yogyakarta. (Foto : iNews.id/erfan erlin)

YOGYAKARTA,iNews.id-Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyebut David Ozora Latumahina menderita kerugian mencapai Rp100 miliar. Kerugian ini akibat aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, putera dari pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

"Jumlah tersebut yang harusnya dibayarkan oleh pihak tersangka sebagai bentuk restitusi pelaku kepada korban,"ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo saat di Royal Ambarrukmo Hotel Yogyakarta, Rabu (15/6/2023).

Dia mengungkapkan pihaknya sudah melakukan perhitungan kerugian yang ditanggung oleh David Ozora yang kini masih terbaring di rumah sakit untuk menjalani perawatan. Dan nilainya memang tidak sedikit karena mencapai Rp100 miliar.

Nilai kerugian tersebut cukup besar karena didasarkan pada akumulasi jumlah kerugian yang dialami korban dan keluarga. Di antaranya untuk biaya pengobatan hingga berbagai potensi kerugian ke depannya karena masa depan David pasti terganggu.

"Yang banyak itu pemulihan medis ya. Karena ini kan gangguan medisnya serius benar dan berjangka panjang sehingga biaya yang dikeluarkan cukup besar, kita tahu itu," ujar Hasto.

Nilai itulah yang mereka ajukan ke pihak Jaksa untuk kemudian nanti dimasukkan ke dalam tuntutan. Hanya saja, selama tidak aturan restitusi memiliki kekuatan memaksa terhadap pelaku, sehingga pembayarannya hanya berdasarkan kerelaan pelaku.

Seperti diketahui Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG (15). AG sendiri juga sudah dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman 3,5 tahun penjara.

Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam dakwaan jaksa, Mario disebut melakukan penganiayaan dengan menendang kepala David. Usai David jatuh tergeletak dan diam tak bergerak, Mario dengan sekuat tenaga menginjak kepala bagian belakang David sembari mengeluarkan makian.

Meski David sudah tak berdaya, namun Mario tetap melakukan kekerasan dengan melakukan tendangan free kick ke arah bagian kepala David. Setelahnya, Mario melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo. Kemudian, Mario kembali memukul dengan sekuat tenaga menggunakan tangan kanannya ke arah belakang kepala David.

Atas perbuatannya itu, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Sementara Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengatakan restitusi atau penggantian kerugian korban dari LPSK tak sebanding kecuali Mario Dandy Satriyo juga dibuat koma.

Hal itu disampaikan Jonathan saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6).

Jonathan juga mengaku tidak mengetahui terkait perhitungan komponen restitusi itu. Ia menyebut LPSK hanya menyampaikan akan mengajukan restitusi atas kerugian materiel dan imateriel lantaran David mengalami penurunan kualitas hidup akibat dari penganiayaan Mario Dandy.


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network