Untuk masalah yang berkaitan dengan China, UU tersebut antara lain menganggarkan 7,1 miliar AS untuk Inisiatif Pencegahan Pasifik dan pernyataan dukungan Kongres AS untuk pertahanan Taiwan. Selain itu, UU itu juga mengatur larangan Departemen Pertahanan AS untuk mendapatkan produk yang diproduksi dengan kerja paksa dari wilayah Xinjiang, China.
Untuk sekadar diketahui APBN yang disahkan Pemerintah Indonesia dan DPR pada September lalu mengalokasikan seluruh postur belanja nasional sebesar Rp1.846,1 triliun. Dari jumlah itu, belanja untuk pertahanan RI saja berjumlah Rp134 triliun.
Dengan kata lain, belanja pertahanan AS pada 2022 mencapai 6 kali APBN Indonesia atau 82 kali anggaran yang disiapkan untuk kementerian yang dipimpin Menhan Prabowo Subianto!
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait