Lurah Caturtunggal Depok Sleman AS saat dibawa ke Rutan Kelas IIA Yogyakarta.(MPI/erfan Erlin)

Penetapan tersangka dilakukan karena AS selaku Lurah Kalurahan Caturtunggal melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa oleh PT Destama Putri Sentosa.

Tersangka tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Destama Putri sentosa agar sesuai dengan peruntukannya. Akibat perbuatan RS bersama tersangka AS tersebut negara mengalami  kerugian sebesar Rp 2,95 miliar. 

"Waktu pertama tersangka RS kerugian Rp2,4 miliar sekarang kita ada peningkatan ternyata setelah kita periksa lagi menjadi Rp2,9 miliar," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jucto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider Pasal.

"Penetapan tersangka ini membuktikan bahwa Kejaksaan Tinggi Yogyakarta serius dalam melakukan pemberantasan mafia tanah di DIY," ujarnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network