Bupati Sleman menerima surat permohonan peninjauan kembali Perpres No 104/2021 dari paguyuban lurah se-Sleman Suryo Ndadari, Rabu (15/12/2021). (Foto : HO-Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Sleman)

"Maka, dinilai kurang bijak jika harus memangkas atau menghilangkan program yang telah disusun tersebut. Kami harap pemerintah pusat bisa menghormati adanya otonomi tentang desa dan partisipasi pembangunan yang ada di tingkat desa," katanya.

Bupati Sleman mengatakan pihaknya akan meneruskan surat tersebut kepada pemerintah pusat. Sebab, peraturan tersebut memang merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Dia berharap dengan adanya penyampaian aspirasi tersebut dapat memperoleh solusi yang terbaik. "Kita siap menjembatani permintaan para lurah ini ke pemerintah pusat," demikian Kustini.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network