GUNUNGKIDUL, iNews.id – Lurah Karangawen Kapanewon Girisubo, Gunungkidul RS (50) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara korupsi dana ganti rugi proyek Jalur Jalan Lintas selatan (JJLS) senilai Rp5,24 miliar. Polisi kini memburu tersangka.
Polres Gunungkidul telah menerbitkan surat dengan Nomor B/16/VIII/2021/Reskrim tentang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Roji Suyanta, warga Dusun Bandung, Karangawen, Girisubo. Surat ini ditandatangani Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra tertanggal 18 Agustus 2021.
“Iya benar, tersangka RS sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suyanto, Selasa (24/8/2021).
Dalam surat ini tersangka RS diduga melanggar Pasal 12 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 2 subsider Pasal 3 lebih subsider pasal 8 UU RI no 31 tahun 1999 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
RS memiliki ciri-ciri rambut ikal, bentuk tubuh sedang serta warna kulit sawo matang. Ciri lainnya ada tato di lengan.
“Bagi siapa saja yang melihat untuk diawasi dan menghubungi polisi,” katanya.
Tersangka merupakan Lurah Karangawen yang harus bertanggujawab dengan hilangnya uang ganti rugi pembebasan aset Kalurahan Girisubo dalam program pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) sebesar Rp5,24 miliar.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait