Hasil survey BPS 2021, kata dia, masyarakat di perkotaan lebih antikorupsi dibandingkan masyarakat desa. Untuk itulah KPK perlu menyentuh desa dengan memberikan pemahamam kepada perangkat desa tentang tata kelola anggaran, peningkatan kapasitas SDM dan sistem manajemennya untuk menghindari perkara korupsi.
“Ini kami lakukan akan tidak terjadi lagi korupsi di desa,” katanya.
Program desa antikorupsi lebih pada upaya mensinergikan program pemerintah pusat, daerah dan desa sehingga tidak ada korupsi. Program ini lebih diutamakan pada implementasi dengan pelibatan masyarakat. KPK akan menggandeng Kemendes PDTT, Kemendagri, KemenPAN RB, Kemenkeu untuk mensinergikan desa antikorupsi.
Inspektur Daerah (Irda) Bantul, Hermawan Setiaji mengatakan, mereka mengajukan tiga desa untuk dijadikan desa antikorupsi yakni Desa Sumbermulyo, Sumberagung dan Desa Panggungharjo. Namun setelah proses verifikasi Desa Panggungharjo yang lolos dan akan dicanangkan sebagai desa antikorupsi.
“Dengan pencanangan ini diharapkan desa bisa bersinergi dengan Inspektorat agar nantinya apa yang ada di Desa Panggungharjo bisa direplikasi ke desa lain di Bantul,” ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait