Terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kosim alias M Kace dituntut hukuman 10 tahun penjara. (Foto : Antara)

CIAMIS, iNews.id - Terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kosim alias M Kace dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis , Kamis (24/2/2022). 

JPU menilai M Kace melakukan perbuatannya dengan sengaja bukan karena khilaf. Perbuatan itu menista agama itu sudah dilakukan selama bertahun-tahun.

"Setelah kami proses sebagaimana aturan persidangan, hari ini kami melaksanakan tuntutan dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Berkas tuntutan, terdiri atas 1.096 halaman dibacakan dalam sidang. Alhamdulillah selesai. Tim JPU menuntut hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Jaksa Syahnan Tanjung  sesuai persidangan.

Syahnan Tanjung menyatakan, tuntutan 10 tahun penjara itu, telah melalui berbagai pertimbangan. Terdakwa M Kace selama bertahun-tahun melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya. Perbuatan M Kace bukan bagian dari khilaf, tapi kehendak (kesengajaan) untuk membuat onar. 

"Luar biasa bohongnya. Sebanyak 100 poin yang kami dapat dari tujuh video M Kace yang beredar di media sosial," ujar Syahnan.

Sebenarnya, jaksa Syahnan menuturkan, video dugaan penistaan agama yang dibuat dan diunggah terdakwa M Kace sangat banyak. Karena dia pernah diperiksa di Surabaya dan kemungkinan di daerah-daerah lain. Namun belum ada laporan. Tapi tidak menutup kemungkinan ada pelaporan lain karena videonya terlalu banyak.

"Apakah (tuntutan 10 tahun penjara) balas dendam? Tidak. Tapi ini pelajaran bagi siapa saja yang menciptakan kata-kata bohong atas nama agama, ini akan menimbulkan onar yang luar biasa. Bersyukur kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) cepat menanggapi reaksi masyarakat yang hampir-hampir timbul konflik antara kita berbeda agama. Maka sudah seharusnya dia mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur jaksa.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau keberatan terdakwa atas tuntutan jaksa. Setelah pleidoi, JPU akan menanggapi dengan replik. Seusai tahap itu, duplik. Jika tidak ada duplik dari pihak terdakwa, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan vonis.

Sidang tuntutan kasus dugaan penistaan agama oleh terdakwa Mohamad Kosman alias M Kace di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis memanas, Kamis (24/2/2022). Massa Islam dari berbagai elemen, menggeruduk PN Ciamis untuk menyaksikan tuntutan terhadap M Kace.

Mereka terlihat memenuhi ruas jalan dan halaman kantor PN Ciamis. Sebagian massa Islam tak diizinkan masuk karena kapasitas ruang sidang terbatas. Apalagi saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.

Sebelum sidang dimulai, massa yang tergabung dalam Aksi Bela Islam dari berbagai daerah, seperti Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran itu, berorasi di depan PN Ciamis. 

Namun massa terus berdatangan dan sebagian masuk ke depan pintu masuk pengadilan sambil membawa alat pengeras suara. Melalui alat itu, mereka mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di dalam ruang sidang. 


Editor : Ainun Najib

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network