SLEMAN, iNews.id - Kasus komentar miring tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 oleh oknum anggota Polsek Kalasan Aipda FI (41) penangganannya diambil alih oleh Mabes Polri. Aipda FI dijadwalkan akan dibawa ke Mabes Polri, Selasa (27/4/2021) hari ini.
Kasus itu sebelumnya ditangani Diresktorat Resere Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan bidang profesi keamanan (propam) Polda DIY. Untuk pemeriksaan penyelidikan, Aipda FI diamankan di Polda DIY.
“Jika tidak ada perubahan, hari ini Aipda FI akan dibawa ke Mabes Polri dan kasus ini akan ditangani Propam dan Bareskrim Mabes Polri,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, di Mapolda DIY, Selasa (27/4/2021).
Yuliyanto menjelaskan sebelum ditangani Mabes Polri, Ditreskrimsus dan Propam Polda DIY sudah melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan kepada orang-orang yang berhubungan dengan kasus tersebut. Ditreskrimsus sudah memeriksa tiga orang dan Bidang Propam DIY telah memeriksa tujuh orang.
Aipda FI juga akan diperiksa kondisi psikologinya.“Hasil pemeriksaan awal itu, nantinya akan diserahkan ke Bareskim dan Propam Mabes Polri,” katanya.
Mengenai dugaan Aipda FI depresi, Yuliyanto mengatakan secara resmi belum membuka datanya, namun dari keterangan keluarga, teman dan tetangganya, Aipda FI pernah mengalami depresi. Namun tidak berat dan masih bisa menjalankan tugas hanya saja bukan di bagian operasional melainkan di bagian staf yang tidak berhubungan dengan masyarakat.
“Tetapi menurut pendapat pribadi saya, kalau normal tidak akan merundung seperti itu. Kita semua sedang berduka, kemudian kok ada yang bermain-main seperti itu, pasti dalam kondisi yang tidak normal,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Yuliyanto mengungkapkan Kapolres Sleman selaku pimpinan Aipda FI, Senin (26/4/2021) sore sudah datang ke Lanal Yogyakarta, untuk menyampaikan permohonan maaf, atas tindakan anggotanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait