SLEMAN, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnakan jutaan pil koplo dari berbagai jenis hasil sitaan dari pabrik obat ilegal di Jalan PGRI Sonosewu, Kasihan, Bantul dan Jalan Siliwangi, Pelemgurih, Banyurraden, Gamping pada 21 dan 22 September 2021. Pemusnahan menggunakan mesin senator.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 48,188 juta butir pil koplo seperti Hexymer, Thihex, DMP dan double L. Selain itu juga ada 8.465 kg bahan baku untuk membuat pil tersebut.
Secara simbolis, pemusnahan dilakukan Wakapolda DIY Brigjen Pol Slamet Santoso dengan cara memasukkanya ke dalam mesin senator. Pemusnahan juga disaksikan tiga orang tersangka WZA, warga Karangangar, Jawa Tengah, LSK, warga Kasihan, Bantul dan JSR, warga Gamping, Sleman.
“Pemusnahan akan dilakukan di Yogyakarta dan Semarang dengan memasukkan ke dalam mesin senator,” kata Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Wadir Dittipinnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi, Jumat (15/10/2021).
Jayadi menjelaskan, alasan pemusnahan BB tidak semua dilakukan di Polda DIY, karena di Yogyakarta belum ada fasilitas pengolahan limbah yang cukup memadai untuk memusnahkan BB yang cukup banyak. Setelah acara di Mapolda DIY, barang bukti akan dibawa ke Semarang.
“Untuk memastikan pengiriman barang bukti sampai ke kota tujuan dan semuanya dalam keadaan aman tidak bocor akan dikawal personel Polda DIY,” ujarnya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait