Tersangka saat dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polda DIY. (Foto : iNews.id /erfan erlin)

Dalam pemeriksaan terungkap motif penganiayaan dan perusakan lantaran tersangka tidak senang dilirik atau dilihat oleh korban yang saat itu sedang makan. Terlebih tersangka sedang dalam pengaruh alkohol alias mabuk sehingga timbullah kejadian tersebut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah pecahan kaca, satu unit sepeda motor honda CRF, dua lembar bukti berobat visum.  Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara

Dia menandaskan Polda DIY saat ini berkomitemen untuk tidak menoleransi kejahatan jalanan khususnya penganiayaan atau perusakan. Siapapun yang melakukan tindak pidana akan diambil tindakan tegas sesuai dengn hukum yang berlaku.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network