Saat itu korban bermaksud menenangkan pelaku yang dalam kondisi mabuk miras. Namun pelaku justru menyabetkan pisau yang dibawa hingga mengenai pipi kanan korban hingga luka robek.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Depok Barat. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP dan menyisir lokasi kejadian. Selang beberapa jam pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian. 
 
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dalam kondisi mabuk. Saat datang ke warung pecel lele, sejumlah pengunjung pada bubar dan meninggalkan warung. 
 
"Pelaku kemudian berteriak marah dan menikam korban tanpa alasan yang jelas,” katanya. 
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sebuah pisau dan baju yang dikenakan korban dan celana warna biru. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait