Para korban invetasi bodong saat melapor ke Polres Sleman, Selasa (10/11/2020). (Foto : Istimewa)

Salah satu korban, Juli Indah mengatakan mengikuti kegiatan itu sejak September 2019, dengan menginvetasikan Rp3 juta dan dijanjikan akan mendapatkan Rp4 juta. Uang itu akan dibayarkan pada Oktober dan November 2020. Namun setelah jatuh tempo ternyata uang yang dijanjikan tidak kunjung cair. Hal yang sama juga dialami belasan orang lainnya.

“EGT dalam mengelolanya dengan memutar uang itu untuk orang lain dan selalu mengklaim mengembalikan uang tersebut, termasuk kerap menunjukkan transparansi aliran dana untuk meyakinkan korbannya,” katanya.

Korban lainnya, Angelia Lestari menyatakan, dirinya mengenal EGT melalui temannya. Pada Juli lalu dirinya mulai investasi Rp16,5 juta. EGT menawarkan memberi keuntungan Rp22 juta dalam waktu berbeda mulai dari 5 hari, 7, 10, hingga 20 hari.

“Sebelumnya investasi tersebut tidak bermasalah. Cuma ini tok terakhir, saya ketipu sama dia,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah hanya menjawab singkat saat dikonfirmasi wartawan. "Laporan tersebut akan kami dalami," katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network