JAKARTA, iNews.id - Seorang majikan Malaysia penyiksa pekerja migran asal Indonesia dibebaskan oleh pengadilan setempat. Majikan bernama DB itu telah menyiksa korban selama bertahun tahun.
Duta besar KBRI Kuala Lumpur, Hermono mengaku kecewa dengan putusan yang diberikan oleh pengadilan. Dia menilai putusan tersebut tidak adil karena perlakuan majikan yang sudah menyiksa korban bertahun-tahun.
“Keputusan ini tentu sangat mengecewakan dan tidak memberi keadilan kepada korban kerja paksa dan kekerasan fisik selama bertahun-tahun," ujar Hermono menegaskan melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/2/2022).
Korban bernama PIM itu berasal dari Desa Bakuin Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. PIM telah mengalami kerja paksa tanpa bayaran gaji selama sembilan tahun lebih serta mengalami kekerasan fisik hingga pendengarannya terganggu.
Selain bekerja di rumah majikannya, PIM juga dipekerjakan di bengkel mobil milik majikan. PIM melarikan diri dari majikannya pada akhir Oktober 2020 karena tidak tahan mengalami kerja paksa lebih dari 15 jam sehari tanpa libur dan menerima kekerasan fisik.
Di sisi lain, berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja Kelantan, pada 17 Januari 2022 Pengadilan Kota Bahru telah memutus bebas majikan dari semua tuduhan. Jaksa KBRI Kuala Lumpur telah mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait