Seorang pencuri burung kicau di Bantul, Yogyakarta ditangkap polisi. (Foto: Trisna Purwoko).

Dari rekaman kamera pengawas dan hasil patroli siber, polisi menemukan adanya transaksi penjualan burung secara daring dengan ciri-ciri seperti burung yang dilaporkan hilang. 

Polisi kemudian menyelidiki identitas penjual dan berhasil mengamankan terduga pencuri burung berinisial EW alias Kodok, saat bekerja sebagai tukang parkir di Pasar Kranggan, Yogyakarta.

Dari pemeriksaan di kantor polisi, EW mengakui perbuatannya mencuri tiga ekor burung di teras rumah korban. Polisi yang menggeledah rumah EW juga mendapatkan barang bukti berupa sangkar burung dan jaket yang dikenakan EW saat beraksi. 

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini karena diduga tersangka EW alias Kodok yang merupakan residivis kasus narkotika itu, juga mencuri burung di beberapa lokasi lain. 
"Pelaku residivis ketiga ini. Sebelumnya kasus narkoba," ucapnya.

Selain itu, polisi juga masih memburu rekan EW yang membantu  dalam aksi pencurian itu dengan mengendarai sepeda motor. Polisi akan menjerat EW dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network