Kedua pelaku pencurian satu set alat gamelan yang berhasil diamankan oleh jajaran anggota Polsek Piyungan. (Foto : Humas Polres Bantul)

"Dari serangkaian hasil olah TKP, penangkapan yang dilaksanakan oleh Tim Opsnal Polsek Piyungan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rudianto berhasil mengamankan pelaku secara estafet dan terpisah," katanya.

Adapun akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp46 juta. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Piyungan untuk proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu, mereka terancam dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network