Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan pencurian. Dia sengaja mengincar korban dari keluarga pasien. Alasannya orang yang menunggu pasien pasti membawa uang dan handphone. Dalam aksinya selalu dilakukan seorang diri.
“Modusnya dia pura-pura menunggu pasien dan berada di ruang tunggu keluarga pasien,” kata Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto.
Dua handphone yang dicuri sudah dijual secara online. Uangnya habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami akan pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait