YOGYAKARTA, iNews.id - Jalan Malioboro diuji coba sebagai kawasan bebas kendaraan bermotor. Tak ada perubahan aturan parkir, masyarakat tetap bisa parkir di tepi jalan di sejumlah jalan umum sekitar Malioboro.
“Sampai sekarang belum ada perubahan apapun mengenai aturan parkir tepi jalan umum (TJU) meski ada perubahan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan di sekitar Malioboro. Aturannya masih sama seperti sebelumnya,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Windarto di Yogyakarta, Rabu (4/11/2020).
Salah satunya di Jalan Mataram Yogyakarta. Ruas jalan tersebut sebelumnya adalah ruas jalan dua arah, namun kini menjadi jalan searah ke arah utara.
Lokasi parkir tepi jalan umum di ruas jalan tersebut juga masih bisa diakses di sisi kanan dan kiri badan jalan. “Sama seperti sebelumnya. Masih bisa parkir di kanan atau kiri badan jalan. Belum ada perubahan,” katanya.
Begitu pula dengan parkir kendaraan wisatawan di sejumlah sirip-sirip Jalan Malioboro. “Masih bisa parkir seperti sebelumnya. Hanya aksesnya saja yang berbeda. Tidak lagi masuk dari Jalan Malioboro,” katanya.
Sedangkan di sejumlah ruas jalan lain, seperti di Jalan Pasar Kembang dan jalan Suprapto, lanjut Windarto, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sama sekali tidak merekomendasikan parkir tepi jalan umum.
“Meski kedua ruas jalan tersebut kini menjadi jalan satu arah, namun parkir tepi jalan umum tetap tidak diizinkan. Sekalinya ada satu kendaraan yang parkir, maka bisa membuat antrean panjang kendaraan di belakangnya,” katanya.
Kondisi tersebut, lanjut dia, sangat terlihat di Jalan Suprapto yang selalu dipadati antrean kendaraan karena menjadi satu-satunya akses bagi pengguna jalan untuk menuju Yogyakarta bagian selatan.
“Ketika ada satu mobil yang mau parkir, maka kendaraan di belakang terpaksa menunggu dan menyebabkan hambatan kendaraan. Untuk saat ini, kami memang tidak merekomendasikan parkir tepi jalan umum di Jalan Suprapto,” katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait