Terdakwa Kolonel Inf Priyanto. (Foto: Twitter/@penrem071_wk)

“Barangkali salah satunya terdakwa ada penyesalan seperti yang disampaikan pada sidang-sidang terdahulu,” tuturnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pernah menyatakan telah mengerahkan Oditur Militer untuk menuntut seumur hidup tiga oknum TNI AD yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Andika ingin tiga oknum tersebut dihukum ancaman maksimal.

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya sudah kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," ujar Andika saat ditemui di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network