YOGYAKARTA, iNews,id - Kasus dugaan pemaksaan pemakaian jilbab salah satu siswi di SMA N 1 Banguntapan, Bantul mendapat perhatian berbagai pihak. Pro dan kontra terus bermunculan.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Yogyakarta yang juga ketua Forum Masyarakat Peduli Pendidikan, Kardi mengatakan guru yang membimbing siswi muslim untuk memakai pakaian muslimah tidak melanggar undang-undang.
"Guru yang membimbing cara untuk memakai pakaian muslimah bagi siswa yang mengaku muslimah itu adalah dalam rangka menerapkan UU Sisdiknas. Jadi, tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar,” ujar Kardi kepada wartawan Selasa (9/8/2022).
Menurut Kardi, tugas seorang guru dinaungi oleh UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas.
Kardi menjelaskan, dalam pasal-pasal UU tersebut di dalam konsideran huruf b secara tegas disebutkan bahwa UUD Tahun 1945 mengamanatkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia.
Hal ini juga terdapat pada pasal 1 ayat 1 UU Sisdiknas. Dalam pasal itu disebutkan jika pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
"Pada pasal 3 UU Sisdiknas disebutkan pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwakepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia," ujarnya.
"Juga ditegaskan lagi di dalam Pasal 4 ayat 1, Pasal dan Pasal 37," kata Kardi
Untuk itu Kardi berpendapat sudah sepantasnya seorang guru memperoleh kedudukan yang sangat dihormati lagi mulia. Baginya, pahlawan tanpa tanda jasa itu layak memperoleh penghargaan.
Keluhkan Pakaian Surjan
Berbeda dengan di SMA N 1 Banguntapan yang dimasalahkan lantaran mengajurkan penggunaan jilbab, salah seorang wali murid di Bantul timur justru mengeluhkan aturan wajib menggunakan pakaian adat Jawa setiap Kamis Pahing.
Dia menceritakan anaknya yang masih duduk di bangku SD selalu uring-uringan jika diminta mengunakan surjan lengkap dengan kain dan blangkon sebagai penutup kelapa.
"Setiap kali pakai surjan anaknya gak suka seperti terpaksa, kadang uring-uringan. Katanya jadi susah bergerak, jadi tidak bisa main bola karena pakai kain. Selain itu saat memboceng motor jadi sulit," ujar wali murid yang meminta namanya disamarkan tersebut.
Untuk diketahui setiap 35 hari sekali, siswa sekolah di DIY termasuk di Bantul diwajibkan untuk mengunakan pakaian adat Jawa. Untuk siswa lelaki mengenakan surjan lengkap dengan kain dan penutup kepala sementara untuk siswi putri berkebaya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait