Kejati DIY tetapkan mantan teller bank milik pemerintah RL sebagai tersangka korupsi investasi fiktif senilai Rp5,67 miliar. (Foto: MPI/erfan erlin)

Tersangka juga menarik tunai untuk keperluan pribadi dan mentransfer kepada pihak lain. Tersangka juga mentransfer ke rekening tabungan nasabah seolah-olah sebagai pembayaran bunga atas program tabungan yang ditawarkan tersebut.

“Perbuatan tersangka merugikan keuangan negara senilai Rp5,67 miliar,” katanya. 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network