Usai melakukan aksinya itu, Hanung mengatakan bahwa pelaku sempat melarikan diri. Namun tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan.
"Kondisi korban saat itu mengalami luka memar atau benjol di kepala belakang, pelipis luka memar, dan luka goresan di telapak tangan kiri. Atas peristiwa tersebut, pelaku disangkakan pasal 351 KUHP pasal 1 ayat 2 dengan ancaman penjara 2 Tahun 8 bulan," ucapnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait