Marah gegara tak diajak reuni seorang pemuda di Bantul menusuk temannya sendiri. (Foto ilustrasi : ist)

Usai melakukan aksinya itu, Hanung mengatakan bahwa pelaku sempat melarikan diri. Namun tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan.

"Kondisi korban saat itu mengalami luka memar atau benjol di kepala belakang, pelipis luka memar, dan luka goresan di telapak tangan kiri. Atas peristiwa tersebut, pelaku disangkakan pasal 351 KUHP pasal 1 ayat 2 dengan ancaman penjara 2 Tahun 8 bulan," ucapnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network