Petinggi OJK bersama Tim Penegak Hukum di DIY melakukan kesepahaman berkaitan investasi bodong. (Foto: MPI/Erfan Erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan pemberian izin (moratorium) terhadap  perusahaan fintech. Menyusul maraknya investasi bodong yang mengakibatkan kerugian hingga puluhan triliun.  

Wakil Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Wiwit Puspitasari mengatakan, OJK mencatat ada 102 fintech yang mendapat izin sampai 2022 ini. Di luar yang terdaftar dipastikan ilegal.  

Kerugian akibat investasi bodong ini dikatakan Wiwit cukup besar. Sedangkan pengembalian dari praktek investasi bodong kepada masyarakat sangat sulit. Jika kembali nilainya sangat kecil. Bahkan beberapa putusan pengadilan berkaitan dengan investasi bodong ini banyak yang dikuasai negara 

"Contohnya saja di koperasi Pandawa beberapa waktu lalu, terus first travel. Itu asetnya dikuasai negara. Wong dari aset yang tersisa ketika dibagi ke konsumen atau nasabah nilainya kecil," kata Wiwik di sela Sosialisasi Waspada Investasi di Yogyakarta, Rabu (27/7/2022). 

Sedangkan kerugian investasi ilegal sejak tahun 2018 mencapai Rp16,7 triliun, dengan rincian pada tahun 2018 sekitar Rp1,4 triliun, 2019 Rp4 triliun, 2020 mencapai Rp5,9 triliun dan 2021 ada Rp2,5 triliun. Sedangkan tahun ini sampai Mei mencapai Rp2,90 triliun.

Berkaca dari kasus ini, OJK memutuskan melakukan moratorium terhadap izin intech baru. OJK  tidak ingin semakin banyak masyarakat menjadi korban investasi bodong. 

Masyarakat harus lebih jeli dan waspada ketika akan berinvestasi. Minimal menanyakan dulu izin operasional perusahaan.

Meski ilegal, masyarakat kerap berhubungan dengan kelompok ini. Karena kesulitan mengakses produk perbankan, mereka lari ke penyedia jasa keuangan lainnya. Fintech merupakan perusahaan pembiayaan alternatif yang ditawarkan kepada masyarakat. Di mana masyarakat bisa mendapatkannya dengan lebih cepat dan syarat yang lebih sederhana walaupun terkadang suku bunga lebih tinggi.

"Selain pinjol juga perusahaan investasi lainnya juga harus diwaspadai," ujarnya.

Menurutnya, ada 3 modus yang dipakai untuk merekrut investasi dari masyarakat, yakni bennery Option (Binomo), robot trading dan terakhir crypto currency. Ketiganya menawarkan keuntungan yang jauh lebih tinggi dibanding dengan investasi lainnya seperti deposito ataupun menabung biasa.

"Pahami satu satu, jangan sampai terjebak di dalamnya. Soalnya kalau sudah terjebak maka sulit uangnya untuk kembali," ujarnya.

Penyidik Utama OJK Suharyono menambahkan, OJK sebenarnya memiliki penyidik untuk menangani kasus investasi ilegal ini. Hanya saja kewenangan mereka terbatas di mana mereka tidak bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku investasi ilegal.

"Tugas kami lebih ke stabilisasi jangan sampai ada rush atau pengambilan uang besar-besaran dari suatu entitas yang justru akan merugikan banyak pihak," ujarnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network