SLEMAN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyerahkan 25 surat keputusan (SK) Cagar Budaya kepada para pemiliknya. Ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga dan melestarikan benda cagar budaya.
Secara simbolis SK ini diserahkan kepada para pemiliknya dalam rangkaian Sosialisasi Cagar Budaya Tahun 2022 Kabupaten Sleman di Balairung Gedung Pusat UGM, Selasa (26/7). Benda cagar bbudaya ini meliputi benda, struktur dan bangunan serta lokasi yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya tahun 2021.
Penetapan dan penyerahan status cagar budaya kepada pemilik merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari Undang-undang No 11 Tahun 2010 pasal 33 ayat 2 yaitu tentang pemberian jaminan hukum kepada pemilik cagar budaya berupa surat keterangan status cagar budaya.
“Cagar budaya merupakan bukti kekayaan bangsa sehingga perlu dilestarikan dan dilindungi keberadaannya,” kata Kustini.
Pemkab Sleman sangat mendukung upaya pelestarian cagar budaya melalui penyerahan SK Cagar Budaya agar bangunan cagar budaya memiliki kepastian status hukum. Banyaknya cagar budaya ini menjadi kebanggan dan keunggulan Sleman dan menjadi menjadi simbol kekhasan suatu daerah.
“Mari semuanya ikut menjaga serta melestarikan kekayaan budaya salah satunya adalah cagar budaya untuk nantinya dapat diwariskan kepada generasi penerus,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait