Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Sleman, Edy Winarya mengatakan, penetapan status cagar budaya ini melalui kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sleman yang berdasar pada kriteria, nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan agama.
“Penetapan ini merupakan upaya awal dari perlindungan terhadap benda, bangunan, dan struktur yang memiliki nilai penting sejarah, pendidikan, agama dan kebudayaan bagi Kabupaten Sleman agar tidak hilang, rusak, atau musnah,” Jelas Edy.
Setelah SK diserahkan, dilakukan sosialisasi kepada pemilik atau pengelola tata cara dan pentingnya perawatan serta pemeliharaan untuk memperpanjang usia cagar budaya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait