Bupati Sleman Kustini. (Foto: istimewa)

Pemkab Sleman masih memberlakukan Instruksi Bupati Nomor 13/Instr/2022 tentang jam malan untuk anak yakni pukul 22.00 WIB. Aturan ini diberlakukan salah satunya untuk menghindarkan anak-anak di Sleman dari tindak kejahatan jalanan.

”Saya minta pelaksanaan inbup ini diperkuat lagi. Orang tua harus ikut terlibat mengawasi," katanya.
 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network