Pemkab Sleman masih memberlakukan Instruksi Bupati Nomor 13/Instr/2022 tentang jam malan untuk anak yakni pukul 22.00 WIB. Aturan ini diberlakukan salah satunya untuk menghindarkan anak-anak di Sleman dari tindak kejahatan jalanan.
”Saya minta pelaksanaan inbup ini diperkuat lagi. Orang tua harus ikut terlibat mengawasi," katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait