Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek ruko yang menjadi kantor pinjol ilegal di Yogyakarta. (Foto: Istimewa/Ditreskrimsus Polda Jabar)

Menurutnya, inisiatif Kanwil Kumham DIY membuka layanan itu untuk merespons keresahan masyarakat seiring maraknya kasus pinjol ilegal di berbagai daerah, termasuk di DIY. Pimpinan juga sudah memerintahkan agar ada upaya sosialusasi terkait regulasi hukum pinjaman online. 

“Kami yakin korbannya banyak tetapi masyarakat enggan melaporkan. Secara spesifik belum ada data, cuma kami mengambil data dari media massa dan beberapa intern pegawai kami sendiri yang menjadi korban pinjol,” katanya. 


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network